Pada hari Senin, tanggal 3 Mei 2021 setelah mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional, seluruh bapak ibu guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan SMP Negeri 4 Batang, mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Satuan Pendidikan Dasar, dengan Narasumber Bapak Khaerul Huda, S.Pd., guru PPKn SMP Negeri 4 Batang, yang sebelumnya telah mengikuti di tingkat Kabupaten.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan hukum implementasi pendidikan karakter antikorupsi di daerah.
Hal ini merupakan kegiatan pelaksanaan gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini melalui proses pembelajaran yang terintegrasi, serta menjadi bagian dari penyelenggaraan pendidikan karakter bagi peserta didik.
Fungsi pendidikan karakter antikorupsi pada satuan pendidikan yaitu:
1. Mewujudkan peningkatan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Membentuk karakter yang berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis, dan bertanggungjawab serta antikorupsi sejak dini.
3. Melatih peserta didik untuk membiasakan pola hidup tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang dibiasakan dan dibudayakan melalui proses pembelajaran di satuan pendidikan.
4. Memperbaiki karakter peserta didik yang bersifat negatif dan koruptif dengan memperkuat peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan Pemerintah Daerah untuk ikut berpartisipasi dan bertanggungjawab dalam pengembangan potensi peserta didik.
5. Mewujudkan pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sebagai suri teladan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan masing-masing.
6. Mewujudkan satuan pendidikan sebagai sarana pembentuk sikap, perilaku, dan karakter positif dari peserta didik yang tidak terpisahkan dengan rumah dan tempat tinggalnya, dan
7. Menciptakan hubungan yang harmonis antara peserta didik dan pendidik/tenaga kependidikan, serta hubungan yang harmonis dan sinergis antara sekolah dan komite serta dinas dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *